Bacajuga: Tidak didata, Ahli Waris Pasien Covid-19 Harus Ajukan Sendiri Santunan Rp 15 Juta. Adapun syarat-syarat yang diperlukan, berdasarkan catatan Kompas.com, adalah: Surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal positif Covid-19. Surat tersebut diketahui oleh dinas kesehatan. Suratketerangan dari Kelurahan yang menyatakan ahli waris (contoh : suami, istri, anak) dari pewaris guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama, Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar. Persyaratan adminisratif tersebut diatas difoto copy lalu diberikan materi Rp. 6000, yang setelah itu di stempel di kantor pos SuratKeterangan Pindah dari Kelurahan asal 3. Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan asal Fotocopy Surat Nikah anak/para Ahli Waris apabila telah meninggal dunia dan mempunyai keturunan (Pernyataan yang diperlukan) 7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi yang masih berlaku 8. Fotocopy bukti pelunasan PBB atas nama Pemohon 9. Bukti Surat-surat PendaftaranPermohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) Pengajuan Izin Poligami Membuat Surat Gugatan (dengan format standar pembuatan gugatan dan softcopy gugatan/permohonan didalam CD/ flashdisk); atau Surat Keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP yang telah di materai 10000 dan Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.

format surat keterangan ahli waris dari kelurahan